Hukum Investasi Saham Menurut Islam

Hukum Investasi dan Trading Saham Dalam Islam, Berikut Rincianya!

Hukum Trading & Investasi Saham Dalam Islam, Halal atau Haram? –  Berinvestasi saham menjadi satu diantara instrumen investasi yang digilai banyak orang. Tidak hanya investor yang mempunyai pengalaman saja, namun orang yang baru saja ingin terjun investasi lantas langsung menekuni di dunia trading.Beberapa waktu terakhir ini, lumayan banyak orang yang sudah sukses trading saham share perjalanan hidupnya di social media, mulai dari Instagram, TikTok sampai Youtube. Mulai dari cara, modal, sampai keuntungan trading saham yang demikian besar.

Karena rasa ingin tahu yang tinggi serta ingin untung besar, akhirnya banyak orang terpenting anak muda ketarik untuk trading saham. Juga, di 2021 ini, jumlah investor saham tumbuh sangat cepat. Data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) per September 2021 tertera jumlah investor saham sejumlah 6,1 juta lebih investor.

Walau demikian, trading saham ini masih menjadi simbol pertanyaan banyak orang, apakah trading saham halal atau haram?

Pertanyaan ini jugalah yang bikin kebanyakan investor pemula menjadi ragu-ragu untuk coba trading. Karena itu, kalian yang ingin mendapatkan ketetapan, berikut review perihal sejumlah realitas trading saham mulai dari pengertian trading saham, cara kerja sampai hukumnya menurut islam.

Baca Juga :   Investasi Saham : Cara Kerja, Contoh, Manfaat dan Keuntunganya

Apa Itu Trading Saham?

Sudah kita kenali, jika saham merupakan instrumen investasi yang investornya diberi bukti pemilikan nilai sebuah perusahaan atau bukti pelibatan modal.

Sementara, trading merupakan transaksi jual beli dalam periode pendek di pasar keuangan. Butuh di kenali, trading di tempat ini bukan hanya saham saja, tetapi juga valuta asing atau Trading forex.

Dapat diasumsikan trading saham merupakan aktivitas jual beli surat bukti pemilikan atas perusahaan atau perseroan terbatas dalam periode pendek. Normalnya, periode pendek di trading saham ini disaksikan dari harga pasar sehari-harinya.

Tidaklah aneh, apabila investor trading saham kerap memandang perubahan harga saham kapan saja serta bisa mendapatkan untung besar sehari-harinya apabila jual saham pada waktu yang tepat.

Hukum Trading serta Jual Beli Saham Menurut Islam serta MUI

Saat sebelum jauh, terlebih dahulu kalian butuh memahami mengenai Investasi saham yang dikatakan pun dengan pasar modal. Berdasarkan Fatwa DSN No.40 MUI (Majelis Ulama Indonesia), berikut pendapat mengenai investasi saham, adalah:

  • Transaksi jual beli saham hukumnya yaitu boleh.
  • Beberapa saham yang diperbolehkan merupakan saham perusahaan dagang atau perusahaan manufacturing dengan ketentuan yang betul ada bukan uji-coba.
  • Saham bisa dipasarkan serta ditanggungkan jikalau sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat itu, trading halal atau haramnya menurut MUI serta islam merupakan dilihat dari 3 elemen dasarnya, adalah:

  • Transaksi saham
  • Pengendalian perusahaan
  • Cara penerbitan saham

Apabila, ke-3  Unsur diatas berjalan sesuai prinsip syariah atau ajaran agama islam, jadi trading saham halal serta bisa dilakukan.

Diluar itu, saham yang diperjual-belikan tidak asal dari perusahaan yang bergerak dibisang haram menurut islam, seperti minuman keras, industri casino, dan seterusnya

Akan tetapi, trading haram, apabila dilakukan dengan cara berspekulasi atau untung-untungan yang tidak boleh dalam islam, misalnya:

  • Tujuan utama transaksi untuk jual beli
  • Transaksi terjadi dalam waktu yang sangatlah singkat
  • Transaksi saat harga saham yang naik

Bagaimana Dengan Hukum Investasi Saham? Setelah Membahas Hukum Trading saham, mari kita bahas lebih dalam mengenai Hukum Investasi Saham

Perdebatan Mengenai Hukum Investasi Saham

Kami melakukan sejumlah penelitian perihal hukum investasi saham. Dengan ambil sejumlah contoh di beragam tempat. Secara singkat, banyak penduduk yang di saat diberi pertanyaan apakah investasi saham itu haram atau halal? Kebanyakan pada mereka menjawab jika Hukum Investasi saham itu banyak haram sebab banyak kerugian serta bisa menimbulkan kerugian investor. Ada yang menjawab Hukum saham itu haram sebab ada unsur riba serta pertaruhan.

Yang menariknya, di saat diberi pertanyaan terhadap mereka: tahu darimanakah jika investasi saham itu haram? Kebanyakan pada mereka menjawab tanpa fundamen yang kuat serta condong berisi pemikiran serta pendapat saja. Juga, sejumlah pada mereka pun mengamini jawaban dari orang lain yang pun belumlah tentu nyata mengetahui perihal hukum saham utamanya dalam Islam. apakah ini adil? Sudah pasti, tidak. Kita tidak bisa memandang tanpa meyakinkan.

Selain itu, ada juga orang yang mengajukan sebuah pertanyaan, mengapa ada Pasar Modal Syariah serta saham syariah? Itu memiliki arti jika pasar modal sama seperti produk perbankan: ada yang syariah serta ada yang konvensional?

Tersebut sejumlah pertanyaan di penduduk perihal pasar modal serta investasi saham. Mereka sesungguhnya belum mengetahui nyata perihal hukum investasi saham secara mendalam. Mereka selalu usaha bikin pemikiran serta coba mengaitkan pemikiran itu sendiri, tanpa ada verifikasi serta jawaban nyata untuk memberi bukti.

Baca Juga :   Contoh Kasus Investasi Saham Yang Sedang Viral

Hukum Investasi Saham dalam Islam

Perlu Kalian pahami jika sesungguhnya hukum pasar modal atau investasi saham secara spesifik sudah ditelaah oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Setelah itu, hasil dari analisis itu, DSN MUI membuat ringkasan berbentuk fatwa mengenai hukum pasar modal di Indonesia. Nah, fatwa itu dapat dilihat di Fatwa DSN No. 40.

Untuk lebih terang, berikut kami uraikan perihal Fatwa DSN No. 40 tersebut. Akan tetapi, saat sebelum menerangkan hal tersebut, kami dapat memulai pembicaraan dengan background yang memicu timbulnya Fatwa DSN No. 40.

Urgensi Pasar Modal

Apa yang memicu timbulnya pasar saham? Apabila investasi saham dipandang haram atau jauh dari prinsip syariah, jadi apakah pasar modal termasuk juga haram? Saham serta pasar modal benar-benar tidak bisa terpisahkan, pasalnya saham sebagai satu diantara instrument yang ada di pasar modal. Jadi, jika anggapannya saham itu terhitung judi serta hukumnya haram, jadi begitu pula dengan pasar modal, kan?

Menurut MUI, pasar modal sebagai elemen atau tempat yang diperlukan buat satu negara, utamanya Indonesia, sebab berbagai perihal, sebagai berikut ini:

  • Pasar modal dapat mempengaruhi perubahan ekonomi satu negara;
  • Pasar modal syariah sudah dipraktekkan serta ditingkatkan di beragam negara;
  • Umat Islam membutuhkan produk Pasar Modal yang sama sesuai dengan prinsip syariah.

Atas dasar tersebut DSN MUI memproklamirkan jika pasar modal memiliki andil penting hingga butuh memastikan status halal haram pada hal tersebut. Dengan kata lain, bagaimana cara serta proses membentuk pasar modal yang sesuai dalam Islam (prinsip syariah).

Pendapat Ulama Mengenai Hukum Saham dalam Islam

Dalam Islam, investasi saham dapat dikatakan sebagai musahamah (sama sama ber-saham). Apa itu musahamah? Ya, musahamah sebagai salah satuturunan dari musyarakah. Pengertian musyarakah umumnya adalah pungutan atau penanaman modal dari 2 orang atau bisa lebih dalam kerangka jalankan satu upaya (bisnis).

Menurut KBBI, musyarakah merupakan serikat dagang, persekutuan, perseroan, atau satu kontrak bagi hasil, baik keuntungan ataupun kerugian yang setelah itu dipisah sama sesuai dengan alokasi investasi. Dengan kata lain, investasi saham sebagai aktivitas yang halal untuk dilakukan.

Apakah investasi saham haram? Berikut keterangan DSN MUI yang mencupliktiga pendapat ulama yang mengizinkan aktivitas investasi saham, sebagai berikut ini:

Pendapat pertama: “bermualamah dengan melakukan transaksi jual beli saham hukumnya merupakan bisa sebab pemilik/pemegang saham sebagai mitra dalam perseroan yang memiliki alokasi pemilikan saham dengan jumlah tertentu.”

Pendapat kedua : “beberapa saham di dalam satu perseroan yang diperbolehkan adalah seperti saham perusahaan dagang atau perusahaan manufacturing. Ber-musahamah (sama sama ber-saham), serta ber-syarikah (kerja sama), dan melakukan transaksi saham satu perusahaan hukumnya bisa, jikalau perusahaan itu sungguh-sungguh ada serta tidak mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian yang penting.

Perihal ini karena saham sebagai sisi dari pemilikan modal yang bisa memberikan keuntungan (laba) terhadap parapemilik/pemegang saham sebagai imbal dari hasil aktivitas bisnis serta perniagaan itu. Dengan begitu, aktivitas investasi saham itu hukumnya halal tanpa ada kecurigaan.”

Pendapat ketiga : “bisa jual serta mempertaruhkan satu saham jikalau masih tetap memerhatikan ketentuan yang berlaku di perseroan.”

Hukum Pasar Modal Syariah Menurut MUI

Apa itu pasar modal? Secara simpel, pengertian pasar modal adalah satu tempat berbicaranya penjual (seller) serta konsumen (buyer) yang memperdagangkan produk berbentuk instrument keuangan, seperti saham, reksa dana, obligasi, dan sebagainya). Dalam perihal ini, penjual merupakan perusahaan yang go public.

Apa itu perusahaan go public? Perusahaan go public merupakan perusahaan yang sudah melakukan penawaran saham pertama atau Initial Public Offering (IPO). Nach, perusahaan ini yang setelah itu dikatakan sebagai emiten.

Apa itu saham syariah? Sesungguhnya, saham syariah sama dengan saham Konvensional, tetapiada sejumlah perbedaan di di antara ke-2 nya, adalah tercermin dari:

  • Akad dalam transaksi saham;
  • Pengelolaan perusahaan (penerbit saham); serta
  • Cara penerbitan saham

Nach, tiga elemen di atas sebagai perbedaan di antara saham syariah serta saham konvensional. Buat saham syariah, ke-3  poin itu harus jalan sama sesuai dengan prinsip dalam Islam (syariah), dan saham konvensional tidak.

Ketentuan Halal Haramnya Satu Saham

Apabila satu saham mengandung tiga elemen seperti yang disebut di atas yang setelah itu digerakkan sama sesuai dengan prinsip syariah, jadi saham itu sudah bisa disebutkan halal.

Akan tetapi, utamanya di Indonesia, ada lembaga yang memiliki hak untuk tentukan apakah investasi saham itu halal atau haram.

Nach, lembaga tersebut yang dikatakan DSN MUI.

Berikut iniada sejumlah pertanyaan perihal syarat-syarat atau tanda saham syariah menurut DSN MUI. Simak sisi ini dengan baik, setelah itu ingat. Perihal ini memiliki tujuan supaya Kalian bisa ambil ringkasan degan baik serta bijaksana perihal apakah investasi saham haram atau halal.

Darimanakah landasan mengenai prinsip syariah ini ditetapkan?

Menurut DSN MUI, prinsip syariah yang diambil adalah sama sesuai dengan ajaran dalam Islam. Jadi, tidak diragukan lagi mengenai prinsip syariah yang dipraktekkan dalam pasar modal.

Bagaimana Apabila Perusahaan melanggar prinsip syariah?

Perlu Kalian ketahui, di dalam pasar modal syariah, ada yang namanya SCO (Shariah Complianche Officer). SCO atau yang lebih diketahui sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai suatu lembaga yang memiliki pekerjaan untuk jaga serta meyakinkan supaya suatu perusahaan selalu jalankan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip syariah. Nach, kemunculan DPS ini harus lewat perjanjian dari DSN MUI.

Apa saja unsur untuk menilai suatu saham dapat disebut halal (sesuai prinsip syariah)?

Umumnya, ada dua unsur yang dapat jadi patokan atau arahan apakah suatu saham sudah berjalan sesuai prinsip syariah atau memang belum, ialah sebagai berikut ini:

  • Pasar modal, prosedur kegiatan bisnis perusahaan, jenis saham, serta prosedur transaksi perdagangan sudah sesuai dengan prinsip syariah.
  • Tersedianya Pernyataan Kesesuaian Syariah pada suatu saham.

Cara Menentukan Syariah atau Tidaknya Suatu Emiten

Benar, betul-betul, jika tidak seluruhnya saham halal, karena itu ada yang dikatakan sebagai saham syariah. Kenapa begitu? Karena ada sejumlah perusahaan yang dalam berbagai perihal tidak sesuai dengan prinsip syariah. Oleh sebab itu, saham yang dimiliki perusahaan itu turut dalam kategori haram atau tidak syariah.

Nach, emiten yang masuk ke dalam daftar saham syariah harus sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditetapkan. Bila tidak memenuhi syarat, jadi sahamemiten itu akan dikeluarkan dari daftar efek syariah (DES).

Secara umum, ada tiga kriteria efek syariah, ialah sebagai berikut ini:

  • Kegiatan usaha (bisnis) tidak bertentangan dengan syariat Islam;
  • Akad harus sesuai dengan syariat Islam;
  • Rasio keuangan harus sesuai dengan ketentuan.

Bagaimana Hukumnya Trading Saham dalam Islam?

Banyak orang yang mengatakan jika main saham itu adalah trading saham. Ada pula yang mengucapkan investasi saham sama saja dengan trading saham. Apakah betul? Bila kata “main” disebut sebagai judi, jadi main saham adalah haram karena secara utuh memiliki sifat untung-untungan (spekulasi).

Baca Juga :   Perbedaan Trading dan Investasi yang Sering Disalahartikan

Lalu, bagaimana dengan trading saham? Nach, bila spekulasi adalah haram, jadi trading saham dapat disebut haram. Kenapa? Karena trading saham mengandung unsur spekulasi walaupun tidak seberat “judi”.

Nach, untuk menjawab secara pastilah apakah main saham itu judi, berikut keterangan mengenai hukum main saham menurut Ust. Dr. Oni:

Apa hukumnya trading saham atau main saham, karena banyak pelaku bisnis yang melakukan kegiatan trading saham sebagai bisnis?

Menurut Ust. Oni, trading saham memiliki banyak ragam, diantaranya ialah short selling. Beberapa ciri atau tanda short selling ialah:

  • Motivasi utama dari aktivitas ini bukanlah investasi, akan tetapi jual beli.
  • Transaksinya pentingnya bukan investasi, akan tetapi aktivitas jual beli;
  • Transaksinya condong singkat;
  • Aktivitas jual saham dilakukan karena harga saham yang naik; serta

Transaksi seperti kriteria di atas tidak diperbolehkan menurut fatwa DSN MUI. Kenapa? Karena di dalam transaksi jual beli efek/saham itu mengandung unsur spekulasi yang tidak diperbolehkan dalam Islam.

Jadi, dari keterangan di atas, jadi dapat ditarik keputusan jika:

  • Trading saham itu dapat dipautkan dengan main saham. Apakah main saham itu judi, jadi jawabnya adalah judi. Dengan begitu, jadi hukum trading saham adalah haram.
  • Trading saham memiliki unsur spekulasi yang secara terang tidak sesuai dengan prinsip Islam (bertentangan dalam Islam).
  • Trading saham berbeda dengan investasi saham. Kalaupun trading saham berfokus pada transaksi jual beli waktu pendek, sementara itu investasi saham memiliki sifat waktu panjang, atau bisa dipautkan dengan menabung dalam wujud saham. Jadi, apakah menabung saham itu haram? Jadi jawabnya adalah tidak.

Jenis-Jenis Saham serta Hukumnya

Perlu Kalian ketahui, instrument saham memiliki dua jenis, ialah saham biasa (common stock) serta saham preferen (preferred stock). Nach, bila dilihat dari sisi hukum halal haram, jadi ke-2  jenis saham ini memiliki hukum yang berlainan: ada yang halal serta ada yang haram. Berikut keterangan secara lengkap.

1. Saham Biasa (Common Stock)

Saham biasa sebagai jenis saham yang lebih terkenal dibanding saham preferen dan termasuk jenis saham yang paling banyak dicari serta ditransaksikan di pasar modal. Secara umum, ada banyak ciri-ciri dari jenis saham ini, ialah sebagai berikut ini:

  • Saham biasa dapat menghasilkan keuntungan berbentuk dividen serta capital gain. Secara umum, dividen berasal keuntungan yang dibuat perusahaan dari kegiatan usahanya.

Dengan kata lain, bila perusahaan memiliki laba, jadi laba itu akan dibagi ke investor atau pemegang saham dalam wujud dividen saham atau dividen tunai. Sementara itu capital gain sebagai keuntungan yang didapat dari beda harga beli serta harga jual, di mana harga jual bertambah tinggi dari harga beli.

  • Pemegang saham biasa akan mendapatkan dividen seusai perusahaan membagi dividen ke pemegang saham preferen. Dengan kata lain, pemegang saham biasa paling akhir dalam mendapatkan dividen.
  • Di saat perusahaan merasakan pailit (bangkrut), jadi hak atas aset serta kekayaan perusahaan lebih dulu dibagi ke pemegang saham preferen, baru lalu dibagi ke pemegang saham biasa, itu juga kalaupun ada tersisa.
  • Bila perusahaan mendapatkan laba, jadi pemegang saham akan turut mendapatkan laba (dividen). Kebalikannya, bila perusahaan rugi, jadi pemegang saham tidak akan mendapatkan pembagian dividen.
  • Pemegang saham biasa punya hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • Pemegang saham biasa punya hak untuk menggeser kepemilikan saham pada pihak lain.

Apakah investasi saham jenis common stock termasuk haram? Berdasarkan hukum serta syariat Islam, jadi memiliki saham jenis ini diperbolehkan.

Kenapa? Karena kerja sama dagang atau usaha dalam Islam betul-betul dibuat atas dasar kemiripan hak serta kewajiban, ini terjadi pada jenis saham ini. Oleh sebab itu, mengeluarkan serta jual-belikan saham biasa ini adalah halal serta tidak ada kecurigaan kepadanya. (Suq al-Auraq al-Maliyah, oleh Dr. Khursyid Asyarf Iqbal)

2. Saham Preferen (Preferred Stock)

Saham preferen atau saham spesial sebagai campuran dari saham biasa, umumnya berbentuk saham serta obligasi. Karena di dalam unsur saham jenis ini ada instrument obligasi, jadi pemegang saham ini bisa mendapat keuntungan berbentuk kupon (bunga). Untuk lebih terang, berikut ciri-ciri saham preferen:

  • Pemegang saham punya hak mendapatkan dividen dalam jumlah selalu sesuai dengan perbandingan suku bunga yang ditetapkan. Dengan kata lain, baik perusahaan untung atau rugi, pemegang saham preferen selalu mendapat kupon.
  • Pemegang saham preferen lebih didahulukan untuk mendapatkan dividen dibanding pemegang saham biasa.
    Tersedianya fokus spesifik dalam hak suara.

Apakah investasi saham jenis preferred stock termasuk haram? Menurut banyak ulama pakar fikih, penerbitan serta transaksi jual beli saham preferen adalah haram dengan sejumlah argumen sebagai berikut ini:

  1. Tidak ada sesuatu hal yang membikin pemegang saham preferen menjadi spesial atau memiliki hak spesial. Sementara, keuntungan dalam kegiatan bisnis hanya dikasih ke pemodal serta ketrampilan yang dimiliki, sementara itu pemegang saham preferen sampai tidak memiliki kelebihan di antara ke-2 nya diperbandingkan dengan pemegang saham biasa.
  2. Dengan kata lain, pemegang saham preferen serta pemegang saham biasa secara prinsip memiliki status yang sama, tidak ada yang lebih spesial, namun kenapa pemegang saham preferen yang lebih diistimewakan? Tidak ada argumen untuk membagi perbandingan keuntungan yang melampaui keseluruhan modal sekutu pasif. Dengan begitu, jadi persyaratan semacam ini tidak resmi. (Al-Mughni, oleh Ibnu Qudamah, 7/139).
  3. Keuntungan (laba) yang dibagi ke pemegang saham preferen adalah riba. Kenapa? Karena modal yang dimiliki terjaga atau selalu mendapatkan sejumlah keuntungan walaupun perusahaan merasakan kerugian. Oleh sebab itu, tanpa diragukan lagi, cara semacam ini termasuk kezaliman serta wujud perampasan harta punya orang lain yang terang bertentangan dengan syariat Islam.

Kriteria Saham Syariah

Apakah ada saham syariah di Indonesia? Ada! Seperti yang diperjelas awalnya kalau satu diantaranya jenis investasi saham di pasar modal adalah saham syariah. Bagaimana cara menentukan suatu saham syariah (halal) atau haram? Pastinya, ada tanda atau kriteria-kriteria khusus untuk menentukan saham syariah.

Secara umum, saham syariah dapat dikategorisasi ke dalam dua soal: pertama, saham itu memang diluncurkan oleh perusahaan berbasiskan syariah. Ke-2 , saham itu memang sudah dikelompokkan dari awal sebagai saham syariah. Nach, untuk perusahaan yang belum termasuk ke dalam kategori syariah, sekiranya ingin masuk ke dalam kategori saham syariah, jadi ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi, sebagai berikut ini:

1. Kegiatan Bisnis Tidak Bertentangan dengan Prinsip Syariah

Tujuan dari kegiatan bisnis ini bisa mengarah pada aktivitas produksi, distribusi, promo, serta semacamnya. Jadi, apabila perusahaan tertengarai ada unsur yang mempunyai sifat judi, spekulasi, riba, jual beli risiko, serta beberapa hal lain yang bertentangan dalam Islam, jadi perusahaan itu tidak dapat dijelaskan syariah. Apa contoh perusahaan yang tidak syariah? Semisalnya, perbankan konvensional, bisnis minuman keras (miras), bisnis judi, hiburan, seks komersial, dan sebagainya.

2. Rasio Keuangan Perusahaan Harus Memenuhi Aturan yang Udah Ditetapkan

Jadi, perusahaan yang ingin masuk ke dalam kategori syariah, jadi harus memenuhi persyaratan rasio keuangan. Semisalnya, rasio di antara hutang dengan aset tidak boleh melewati 45%. Selanjutnya, rasio pendapatan bunga + pendapatan tidak halal, tidak boleh lebih dari pada 10% dari keseluruhan pendapatan secara keseluruhnya.

3. Dikategorikan ke dalam Daftar Efek Syariah yang Udah Ditetapkan OJK

Perlu Kalian ketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara periodik udah mengeluarkan DES (Daftar Efek Syariah) 2x dalam satu tahun. Kebanyakan, DES diluncurkan pada bulan akhir Mei serta bulan akhir November.

Apa itu DES? Secara umum, DES (Daftar Efek Syariah) adalah himpunan efek atau saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang mana itu udah ditetapkan oleh OJK sebagai faksi penerbit DES.

Nach, umumnya, efek atau saham syariah yang masuk ke dalam kategori DES adalah jenis saham yang diluncurkan oleh perusahaan yang blak-blakan (eksplisit) mengumumkan sebagai perusahaan berbasiskan syariah, atau perusahaan yang tidak mengumumkan sebagai perusahaan syariah akan tetapi dalam kegiatan usahanya sesuai atau memenuhi kriteria syariah, maka OJK dapat menetapkan sahamnya sebagai efek syariah.

Tidak hanya itu, juga ada yang dikatakan sebagai DES Kejadiantil yang umumnya diluncurkan karena ada pemastian saham yang sesuai dengan kriteria syariah waktu pelibatan Emiten waktu IPO efisien.

File PDF Fatwa DSN Mengenai Saham

Tips Trading Saham Syariah Untuk Pemula

1. Pelajari Analisa Trading Saham

Tidak ada satu juga investor yang ingin mengenyam kerugian, termasuk kalian, kan? Untuk itu, sebelumnya memulai trading, begitu penting untuk trader (seorang yang melakukan trading) untuk mendalami semua perihal analisa trading saham supaya investasi yang dilakukan bisa menghasilkan hasil yang bagus.

Analisa trading saham ini mulai dari pasar saham yang fundamental serta sifat teknikal, tetapi apakah bedanya?

  • Analisa fundamental

Trading dengan analisa fundamental berdasarkan dari kondisi suatu perusahaan, ekonomi serta industri berkaitan. Umumnya, analisa ini menggunakan indicator perusahaan yang lewat laporan keuangan perusahaan.

  • Analisa teknikal

Analisa teknikal pada trading menggunakan sejumlah data berkaitan harga bersejarah yang terjadi pada mode pasar saham. Investor yang ingin membeli atau jual saham harus lihat dari diagram bersejarah gerakan saham. Analisa teknikal berikut yang kerap dipakai banyak trader saham.

Baca Juga :   Cara Investasi Saham Untuk Pelajar dan Mahasiswa

2. Mulai Trading Saham dengan Modal Kecil

Untuk trader saham yang profesional serta banyak pengalaman, tentulah akan memulai dengan modal investasi yang besar. Akan tetapi, besaran modal investasi itu jangan jadikan standar kalian untuk trading.

Untuk yang baru pengin trading saham syariah, kalian bisa mengawalinya dengan modal investasi yang minim atau kecil sesuai kemampuan keuanganmu. Semisalnya saja dengan Rp200 ribu, Rp500 ribu dan sebagainya.

Apabila kalian sudah memiliki pengalaman trading yang oke, tidak ada kelirunya mengumpulkan modal untuk trading saham. Kalian bisa mulai menabung dana investasi bulan ini dengan memindah 5-10% dari upah keseluruhnya.

3. Pakai Aplikasi SOTS

Untuk kalian yang ingin trading saham syariah tentulah tidak bisa asal-asalan dalam melakukan trading karena seluruhnya harus menggunakan prinsip syariah atau sesuai ajaran islam.

Untuk mempermudah kalian dalam trading saham syariah, kalian bisa menggunakan aplikasi SOTS atau Shariah Online Trading Sistem. Pada aplikasi ini, trader pemula bisa langsung mendalami serta memahami prosedur trading syariah.

Harus kalian ingat, dengan aplikasi SOTS, trader harus menggunakan uang tunai dalam tiap trading saham. Tidak hanya itu, kalian tidak menggunakan praktek margin trading serta tidak boleh melakukan pemasaran dalam waktu dekat.

Baca Juga :   Aplikasi Investasi Saham Online Terbaik dan Terpercaya Untuk Pemula

4. Pilih Saham Syariah dari Aplikasi DES

Trading syariah, mempunyai arti kalian harus memilih saham yang syariah atau kebijaksanaan perusahaan menggunakan aturan ajaran islam. Untuk itu, kalian perlu mengecek profil serta memilih perusahaan syariah.

Ada cara efektif yang bisa kalian lakukan untuk ketahui saham syariah, yakni dengan memercayakan aplikasi DES (Daftar Efek Syariah) yang dicetak oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada aplikasi ini terdaftar 400 lebih saham yang berdasarkan syariah islam yang bergabung dalam ISSI (tanda dari kemampuan pasar saham syariah infonesia).

Berikut 20 saham syariah antara lain:

  • Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES)
  • Adaro Energy Tbk (ADRO)
  • AKR Corporindo Tbk (AKRA)
  • Aneka Tambang Tbk (ANTM)
  • Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS)
  • Barito Pacific Tbk (BRPT)
  • Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN)
  • Erajaya Swasembada Tbk (ERAA)
  • XL Axiata Tbk (EXCL)
  • Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP)
  • Vale Indonesia Tbk (INCO)
  • Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)
  • Elok Taktik Pulp dan Paper Tbk (INKP)
  • Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP)
  • Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA)
  • Kalbe Farma Tbk (KLBF)
  • Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA)
  • Mitra Keluarga Karyasehat (MIKA)
  • Wadah Nusantara Citra Tbk (MNCN)
  • Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)

5. Ketahui Sifat Kepemilikan Saham

Sifat kepemilikan saham syariah dengan konvensional terang tidak serupa. Trading syariah hanya boleh memperdagangkan saham biasa seperti jual beberapa dari saham perusahaan serta dikira sebagai kepemilikan perseorangan.

Kalian sebagai pemilik memiliki hak jual atau pinjamkan waktu tidak terdapatnya kerugian untuk pemegang saham yang lain.

6. Cek Trading Saham Secara Periodik

Sesudah membayarkan dana investasi, jangan kalian hiraukan selanjutnya tinggal menanti hasil. Cara semacam ini malahan hanya bikin kalian bisa mengenyam kerugian. Sama hal dengan investasi pada umumnya, trading saham butuh pengetesan secara periodik.

Pastikan kalian melakukan cek secara rinci, mulai dari terjadi peningkatan harga atau tidak, kapan waktu yang tepat untuk beli dan seterusnya. Dengan pengetesan trading saham ini bikin kalian lebih simpel membuat strategi supaya trading saham bisa memberikan keuntungan yang optimal.

Akan halnya waktu bursa efek terbaik yang perlu dikenang trader saham yakni:

Senin – Kamis:

    • Sesion 1: Jam 09.00 – 12.00 WIB
    • Sesion 2: Jam 13.30 – 15.49 WIB

Jumat:

    • Sesion 1: Jam 09.00 – 12.00 WIB
    • Sesion 2: Jam 14.00 – 15.49 WIB
Baca Juga :   Pengertian Reksadana, Investasi Buat Pemula

Trading Saham Syariah Bikin Hati Tenang, Aset Makin bertambah

Untuk kalian yang memeluk agama islam, gak perlu panik apabila ingin trading. Waktu ini, pengelola investasi sudah memberikan trading saham syariah manfaat memenuhi keperluan penduduk islam akan berinvestasi.

Dengan memilih trading saham syariah, tentulah bikin hati semakin tenang waktu investasi serta aset keuangan makin bertambah. Akan tetapi, pastikan kalian melakukan trading saham syariah di platform resmi yang udah diamati oleh OJK.

Baca Juga :   Hukum Forex Dalam Islam, Simak Disini !!

Kesimpulan

Nah guys, itulah pembahasan panjang kita mengenai Hukum Investasi Saham dan Trading Saham dalam Islam, semoga artikel ini bisa bermanfaat kepada sobat pembaca semua dan menambah pengetahuan.

Kami mohon dengan sangat kritikan dan saran apabila terdapat kesalahan dan kekeliruan. silahkan tinggalkan di kolom komentar bawah

Tentang administrator

Seorang Entrepreneur, Professional Networker dan Penulis yang senang berbagi segala hal mengenai Bisnis, Trading dan Teknologi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *